AS Siapkan “Detective Border” AI, Indonesia Ikut Masuk Sorotan
Pemerintahan Presiden Donald Trump tengah mengembangkan sistem berbasis kecerdasan buatan yang disebut “detective border” untuk memperketat pengawasan terhadap mitra dagang yang dicurigai membantu China menghindari tarif impor Amerika Serikat melalui negara ketiga.
Dalam laporan terbaru White House Office of Trade and Manufacturing Policy, puluhan negara disebut memiliki risiko tinggi menjadi bagian dari jaringan transshipment China. Penilaian dilakukan berdasarkan besarnya hubungan perdagangan dengan China, tingkat integrasi ekonomi, serta celah yang memungkinkan barang dialihkan sebelum masuk ke pasar AS.
Perusahaan analisis rantai pasok Exiger memperkirakan sekitar US$75 miliar barang berpotensi masuk ke AS melalui mekanisme transshipment ilegal selama Februari 2025 hingga Februari 2026. Praktik tersebut diperkirakan menyebabkan potensi kehilangan penerimaan tarif AS sekitar US$19 miliar hingga US$34 miliar.
Lebih dari 40 negara disebut memiliki risiko tinggi, termasuk Meksiko, Kanada, Uni Eropa, India, Jepang, Korea Selatan, serta beberapa negara Asia seperti Indonesia, Thailand dan Malaysia. Namun, laporan tersebut juga mengakui bahwa tidak seluruh perubahan rantai pasok otomatis merupakan pelanggaran, karena sebagian perusahaan memang secara sah memindahkan produksi dari China ke negara lain melalui strategi China +1.
Untuk memperketat pengawasan, AS berencana menggunakan AI untuk menganalisis data pengiriman, riwayat rute, kapasitas produksi perusahaan, hubungan kepemilikan, pola kemasan hingga hasil pemindaian X-ray di pelabuhan. Sistem tersebut dirancang untuk mendeteksi ketidaksesuaian antara negara asal yang dilaporkan dengan kondisi sebenarnya dari barang yang masuk ke AS.
Analisis Newsmaker: Langkah ini berpotensi meningkatkan pengawasan terhadap negara-negara yang memiliki hubungan perdagangan kuat dengan China, termasuk Indonesia. Bagi eksportir, isu utama bukan sekadar besarnya perdagangan dengan China, tetapi kemampuan membuktikan bahwa barang benar-benar diproduksi atau mengalami proses transformasi signifikan di negara asal. Jika pengawasan AS semakin ketat, risiko pemeriksaan tambahan, penundaan ekspor, hingga potensi tarif baru dapat meningkat bagi produk yang dianggap hanya dialihkan melalui negara ketiga.(mrv)
Sumber : Newsmaker.id