Trump Tekan Brasil Lewat Tarif Baru
Amerika Serikat akan mengenakan tarif 25% terhadap sejumlah barang impor dari Brasil setelah menyelesaikan investigasi perdagangan selama satu tahun. Pemerintah AS menilai kebijakan Brasil telah membatasi perdagangan Amerika secara tidak adil.
Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer, mengatakan langkah ini diambil atas arahan Presiden Donald Trump melalui Section 301 dari Trade Act 1974. Aturan tersebut memberi ruang bagi AS untuk merespons kebijakan negara lain yang dianggap diskriminatif atau merugikan perdagangan Amerika.
Investigasi ini mencakup sejumlah isu, mulai dari perdagangan digital, layanan pembayaran elektronik, tarif preferensial, penegakan anti-korupsi, perlindungan kekayaan intelektual, akses pasar etanol, hingga deforestasi ilegal. Meski begitu, pemerintah AS belum merinci produk Brasil apa saja yang akan terkena tarif baru tersebut.
Greer menyebut kebijakan ini diperlukan untuk memastikan pekerja dan perusahaan Amerika dapat bersaing secara adil. Namun, Washington tetap membuka ruang negosiasi lanjutan dengan Brasil untuk menyelesaikan persoalan perdagangan tersebut.
Investigasi terhadap Brasil dimulai pada 15 Juli 2025 atas arahan Trump. USTR kemudian menggelar konsultasi dengan pejabat Brasil pada April, melakukan dua putaran dengar pendapat publik, serta menerima lebih dari 360 komentar tertulis sebelum memutuskan bahwa kebijakan Brasil dapat dikenai tindakan berdasarkan Section 301.
Dampaknya ke market, kebijakan tarif ini bisa menambah ketegangan dagang antara AS dan Brasil. Jika produk strategis seperti komoditas, energi, atau bahan industri ikut terdampak, pasar bisa merespons dengan volatilitas pada mata uang, saham sektor ekspor, dan harga komoditas terkait. (arl)
Sumber: Newsmaker.id