AS Sanksi Otoritas Hormuz Iran, WTI Menguat
Departemen Keuangan AS pada hari Rabu menjatuhkan sanksi kepada Otoritas Selat Teluk Persia, badan yang dibentuk Iran untuk mengelola Selat Hormuz jalur strategi yang menjadi rute sekitar seperlima pasokan minyak global. Washington menyebut langkah ini sebagai upaya mencegah Teheran memperkuat kendali atas perdagangan maritim di kawasan.
Menteri Keuangan AS Scott Bessent menuduh langkah terbaru militer Iran sebagai upaya “memeras” perdagangan maritim global dan menyatakan tekanan ekonomi membuat rezim “kehabisan uang”. AS juga memperingatkan pihak mana pun yang bekerja sama dengan otoritas tersebut berisiko ikut terkena sanksi, karena dinilai dapat memberi dukungan atau menerima layanan yang terkait dengan Garda Revolusi Iran (IRGC).
Iran disebut menutup Selat Hormuz setelah AS dan Israel memulai perang melawan Iran pada 28 Februari. Penutupan dan pengendalian ketat atas selat ini menjadi sumber guncangan perekonomian global, karena pasar energi sangat sensitif terhadap risiko gangguan pasokan dan kenaikan biaya pengapalan.
Otoritas selat yang dibentuk Iran juga sempat menerbitkan peta pekan lalu yang menegaskan klaim Teheran atas wilayah perairan yang luas di kedua sisi choke point. Ini menambah friksi soal siapa yang berhak mengatur lalu lintas dan aturan pelayaran di jalur sempit tersebut.
Pasar minyak merespons perkembangan ini dengan penguatan. Pada saat laporan ini disusun, harga WTI naik sekitar 1,6% ke kisaran US$89,80 per barel, menandakan pasar kembali memasukkan premi risiko atas langkah-langkah baru Washington dan potensi respons Teheran.
5 poin inti :
- AS menjatuhkan sanksi kepada badan Iran yang dibentuk untuk mengelola Selat Hormuz.
- Washington memperingatkan pihak yang bekerja sama dengan badan itu bisa terkena sanksi.
- AS menilai otoritas tersebut terkait dukungan/layanan yang berhubungan dengan IRGC.
- Iran disebut menutup Hormuz sejak perang dimulai 28 Februari; dampaknya mengganggu perekonomian global.
- WTI menguat sekitar 1,6% ke area US$89,80, mencerminkan premi risiko kembali naik. (asd)
Sumber : Newsmaker.id