Tarif Global 10% Trump Resmi Berlaku, Pasar Masih Menunggu Kepastian 15%
Tarif impor global baru sebesar 10% yang diberlakukan Presiden AS Donald Trump resmi mulai berlaku pada hari Selasa. Kebijakan ini menjadi langkah cepat Gedung Putih untuk mempertahankan agenda perdagangannya, setelah Mahkamah Agung AS membatalkan skema tarif besar yang sebelumnya diterapkan.
Trump menandatangani perintah eksekutif yang mengesahkan tarif 10% tersebut pada hari Jumat, hanya beberapa jam setelah eksekusi pengadilan. Trump juga sempat mengancam akan menaikkan tarif menjadi 15%, namun hingga tarif 10% mulai berlaku pada pukul 00.01 waktu Washington, belum ada instruksi resmi yang menaikkan angka tersebut.
Meski begitu, seorang pejabat pemerintahan menyatakan Gedung Putih sedang menyiapkan perintah formal untuk menaikkan tarif global menjadi 15%. Namun, jadwal penerapannya belum ditetapkan, sehingga ketidakjelasan ini memicu kebingungan di berbagai negara dan kalangan bisnis yang mencoba menghitung dampak kebijakan terbaru tersebut terhadap rantai pasok dan harga.
Tarif 10% ini diterapkan melalui Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974, yang memungkinkan presiden memberlakukan tarif selama 150 hari tanpa persetujuan Kongres. Jalur ini dipilih setelah pengadilan menyatakan Trump melanggar aturan darurat saat menggunakan kekuatan darurat untuk memberlakukan tarif “resiprokal” sebelumnya.
Perintah ini juga mempertahankan sejumlah pengirim, termasuk barang yang memenuhi ketentuan perjanjian perdagangan Amerika Utara (AS–Kanada–Meksiko) baru dan beberapa produk pertanian tertentu. Menurut analisis Bloomberg Economics, tarif efektif rata-rata AS diperkirakan berada di sekitar 10,2% setelah penagihan, turun sekitar 13,6% sebelum penyerahan kepada pengadilan. Jika tarif global ditetapkan menjadi 15%, tarif efektif diperkirakan naik mendekati 12%.
Ketidakpastian terhadap kebijakan ini mulai berdampak pada dinamika negosiasi. Sejumlah mitra dagang besar seperti Uni Eropa dan India melaporkan menahan atau menunda pembahasan perjanjian dagang karena menunggu kepastian rencana tarif AS. Di sisi lain, Gedung Putih menegaskan tarif tetap menjadi instrumen utama, sambil mempertimbangkan penggunaan jalur lain seperti Pasal 301 dan Pasal 232, meskipun prosesnya dinilai lebih panjang dan tidak sefleksibel izin darurat yang sebelumnya digunakan.
Trump juga kembali memperingatkan bahwa negara-negara yang dianggap “bermain-main” dengan perjanjian yang sudah ada dapat menghadapi tarif yang lebih tinggi. Pejabat Eropa, termasuk Presiden ECB Christine Lagarde, menekankan pentingnya kecerahan agar perdagangan global tidak semakin terganggu. Dalam waktu dekat, kebijakan tarif ini juga menjadi sorotan utama dalam pidato kenegaraan Trump di Kongres, di tengah meningkatnya kekhawatiran masyarakat bahwa tarif dapat mendorong kenaikan harga dan menambah beban biaya hidup.(asd)
Sumber : Newsmaker.id