Tarif “Timbal Balik” Dibatalkan, Trump Ganti Skema 10%
Presiden AS Donald Trump mengatakan pada Jumat (20/2) bahwa ia akan menandatangani perintah eksekutif untuk memberlakukan tarif global baru sebesar 10%, hanya beberapa jam setelah Mahkamah Agung AS membatalkan sebagian besar tarif “timbal balik” yang ia berlakukan sebelumnya—sebuah pukulan besar bagi agenda dagangnya.
Trump menegaskan tarif 10% ini akan ditambahkan di atas bea masuk yang sudah ada dan tetap berjalan meski ada putusan Mahkamah Agung. Dalam konferensi pers di Gedung Putih, ia juga meluapkan kekecewaan terhadap keputusan pengadilan tersebut.
Tarif baru itu disebut akan diberlakukan lewat Section 122 Trade Act of 1974, yang memberi ruang bagi presiden untuk menerapkan tarif dalam kerangka tertentu. Skema ini memiliki batas durasi, sehingga sifatnya tidak otomatis permanen.
Di bawah aturan itu, tarif hanya bisa berlaku hingga 150 hari, dan bila ingin diperpanjang diperlukan persetujuan Kongres. Saat ditanya soal batas waktu tersebut, Trump menjawab bahwa pemerintah punya ruang besar untuk bertindak.
Trump juga menambahkan bahwa tarif yang sudah berjalan lewat jalur hukum lain—termasuk yang biasa dikaitkan dengan Section 232 dan Section 301—akan tetap “berlaku sepenuhnya”. Artinya, meski satu jalur dipersempit oleh putusan Mahkamah Agung, instrumen tarif lain masih dipertahankan.
Selain itu, pemerintah disebut masih menyiapkan langkah lanjutan lewat investigasi Section 301 terkait dugaan praktik dagang tidak adil, yang berpotensi membuka ruang tarif tambahan ke depan. Fokus pasar kini mengarah pada detail implementasi, cakupan negara/produk, dan bagaimana respons mitra dagang utama terhadap langkah baru Washington ini. (Arl)
Sumber : Newsmaker.id